Bismillah ...
Assalamu'alaikum
Sekedar berbagi informasi dari apa yang telah saya lakukan
Sebelum memutuskan untuk melegalisir ke KEMENKUMHAM (Kementerian Hukum dan HAM) dan DEPLU (Departemen Luar Negeri) untuk kepentingan tertentu yang menyangkut kebutuhan luar negeri, seperti persyaratan untuk studi ke luar negeri, bekerja, atau pun menikah. Ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan.
Siapkan dokumen yang ingin dilegalisir.
Misalnya
SKCK Internasional yang didapat dari POLDA dan Akta Lahir.
Sebelum datang ke kantor DEPLU, pastikan dokumen terlebih dahulu dilegalisir oleh KEMENHUKAM, karena DEPLU tidak menerima legalisir sebelum kemenhukam melegalisir terlebih dahulu.
Alamat KEMENHUKAM :
Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
Jakarta Selatan 12490
Kalau dari Bogor kamu bisa naik kereta turun di stasiun Tebet, dari sana bisa naik Grab biar lebih cepat, atau bisa pula naik Trans Jakarta koridor 6, turun di GOR Sumantri (depan Pasar Festival. Jalan lurus ke dalam sampai mentok, belok kiri. Gedung AHU terletak di bagian paling belakang dengan gedung yang menghadap ke belakang dan terdapat tangga-tangga di bagian pintu masuk.
1. Dokumen asli dan satu lembar fotokopi masing-masing dokumen
2. Map (warna bebas)
3. Materai (Jumlah sesuai dokumen yang ingin dilegalisir
4. Fotokopi KTP
Datang pagi-pagi lebih baik agar tidak menunggu antrian terlalu lama. Ambil nomor antrian dan tunggu sampai petugas legalisir memanggil.
Sebagai catatan : Pastikan dokumen yang akan dilegalisir sudah memiliki spesimen tandatangan yang terdaftar di sistem mereka. dokumen terjemahan harus disahkan oleh penerjemah tersumpah atau kalau tidak harus disahkan oleh notaris. Sedangkan untuk SKCK yang berasal dari POLRI, otomatis tanda tangan sudah dikenal oleh sistem sehingga tidak perlu lagi legalisasi notaris.
Setelah petugas mengecek dokumen, maka kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran. Registrasi pembayaran online di komputer yang disediakan mereka dan catat kode voucher untuk disertakan saat pembayaran di bagian administrasi keuangan.
Kamu akan memperoleh bukti terima, simpan baik-baik. Dan gunakan ketika pengambilan dokumen yang dilegalisir selesai. Proses legalisir adalah tiga hari kerja.
Good Luck!
Selanjutnya >>> Legalisir Dokumen ke DEPLU
Assalamu'alaikum
Sekedar berbagi informasi dari apa yang telah saya lakukan
Sebelum memutuskan untuk melegalisir ke KEMENKUMHAM (Kementerian Hukum dan HAM) dan DEPLU (Departemen Luar Negeri) untuk kepentingan tertentu yang menyangkut kebutuhan luar negeri, seperti persyaratan untuk studi ke luar negeri, bekerja, atau pun menikah. Ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan.
Siapkan dokumen yang ingin dilegalisir.
Misalnya
SKCK Internasional yang didapat dari POLDA dan Akta Lahir.
Sebelum datang ke kantor DEPLU, pastikan dokumen terlebih dahulu dilegalisir oleh KEMENHUKAM, karena DEPLU tidak menerima legalisir sebelum kemenhukam melegalisir terlebih dahulu.
Alamat KEMENHUKAM :
Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
Jakarta Selatan 12490
Kalau dari Bogor kamu bisa naik kereta turun di stasiun Tebet, dari sana bisa naik Grab biar lebih cepat, atau bisa pula naik Trans Jakarta koridor 6, turun di GOR Sumantri (depan Pasar Festival. Jalan lurus ke dalam sampai mentok, belok kiri. Gedung AHU terletak di bagian paling belakang dengan gedung yang menghadap ke belakang dan terdapat tangga-tangga di bagian pintu masuk.
1. Dokumen asli dan satu lembar fotokopi masing-masing dokumen
2. Map (warna bebas)
3. Materai (Jumlah sesuai dokumen yang ingin dilegalisir
4. Fotokopi KTP
Datang pagi-pagi lebih baik agar tidak menunggu antrian terlalu lama. Ambil nomor antrian dan tunggu sampai petugas legalisir memanggil.
Sebagai catatan : Pastikan dokumen yang akan dilegalisir sudah memiliki spesimen tandatangan yang terdaftar di sistem mereka. dokumen terjemahan harus disahkan oleh penerjemah tersumpah atau kalau tidak harus disahkan oleh notaris. Sedangkan untuk SKCK yang berasal dari POLRI, otomatis tanda tangan sudah dikenal oleh sistem sehingga tidak perlu lagi legalisasi notaris.
Setelah petugas mengecek dokumen, maka kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran. Registrasi pembayaran online di komputer yang disediakan mereka dan catat kode voucher untuk disertakan saat pembayaran di bagian administrasi keuangan.
Kamu akan memperoleh bukti terima, simpan baik-baik. Dan gunakan ketika pengambilan dokumen yang dilegalisir selesai. Proses legalisir adalah tiga hari kerja.
Good Luck!
Selanjutnya >>> Legalisir Dokumen ke DEPLU



No comments:
Post a Comment